Padadasarnya reformasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah debirokratisasi, privatisasi, dan desentralisasi. Adapun debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali kepada misi utamanya. Kemudian, privatisasi berfungsi untuk menstimulus pemerintah agar meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan, seperti sektor privat, kemudian berdampingan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir secara massal dari negara ini. Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para ahli. Sementara pemerintah berpendapat bahwa ekspor pasir dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, banyak yang khawatir akan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat meskipun terlihat sebagai sumber daya alam yang melimpah, sebenarnya memiliki peran penting dalam lingkungan kita. Pasir adalah komponen penting dari ekosistem pesisir, dan berfungsi sebagai penyangga alami untuk pantai, serta tempat hidup bagi berbagai spesies laut. Ekspor pasir dalam jumlah besar dapat menyebabkan erosi pantai yang signifikan, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang itu, ekspor pasir juga dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Banyak komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk pasir, untuk mata pencaharian mereka. Dengan adanya ekspor pasir yang besar-besaran, pasokan lokal dapat berkurang secara drastis, yang berpotensi mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan di daerah pendukung kebijakan ekspor pasir berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara. Pasir digunakan dalam berbagai industri, termasuk konstruksi dan manufaktur, dan permintaan pasir di pasar internasional terus meningkat. Dengan ekspor pasir, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan demikian, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Dalam mengambil keputusan terkait ekspor pasir, pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perlu ada langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk melindungi ekosistem pesisir dan mendukung komunitas yang itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan alternatif pengganti untuk industri yang bergantung pada pasir. Mendorong inovasi dan pengembangan bahan-bahan alternatif yang ramah lingkungan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap ekspor pasir. Dalam menjalankan kebijakan ekspor pasir, pemerintah perlu memastikan adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan evaluasi yang terus-menerus terhadap dampak lingkungan dan sosialnya. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli lingkungan dan masyarakat lokal, sangat penting Lihat Kebijakan Selengkapnya
Ketidakpuasanmasyarakar menyebabkan emosi meluap dan kemudoan dilampiasakan pada tindakan pemebeeontakam dan kerusuhan. Dampak yang dianggap berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI. Dampak demokrasi liberal secara positif dan negatif bagi bangsa Indonesia. Tentu dapat menjadi sebuah pembelajaran dalam menerapkan sistem demokrasi yang dianut.
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA PROCEEDINGS OFTHE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD201925 – 26 NOVEMBER 2019 VENUE CONVENTION CENTRE UNIVERSITI UTARA MALAYSIA SINTOK, KEDAH, MALAYSIA ORGANIZED BY INSTITUTE OF LOCAL GOVERNMENT STUDIES ILGS SCHOOL OF GOVERNMENT COLLEGE OF LAW, GOVERNMENT AND INTERNATIONAL STUDIES UNIVERSITI UTARA MALAYSIA MALAYSIA THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 2 edited and coordinated by saadon awang low kah choon sharifuzah osman siti syuhadah mohamad siti noor shamilah misnan noor faizzah dollah nor suzylah sohaimi zalinah ahmad halimah abdul manaf THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA iii COPYRIGHT © 2019 by the School of Government, Universiti Utara Malaysia, 06010 Sintok, Kedah All Rights Reserved. No part of the material protected by this copyright may be reproduced or utilized, in any form, electronics or mechanical, including photocopying or recording, or by any information storage and retrieval system, without written permission from the copyright owner. 2019. Published by the School of Government, Universiti Utara Malaysia THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 102 CP022 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Khairul Rahman Department of Government Science Universitas Islam Riau Pekanbaru, Indonesia ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Keywords Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Indonesia A. PENDAHULUAN Pemerintah daerah dalam konteks negara kesatuan bersifat dependent dan subordinate terhadap pemerintah psuat, artinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Dibentuknya pemerintaan daerah di Indonesia dengan pertimbangan sejarah, situasi dan kondisi wilayah, keterbatasan pemerintah, politik, psikologis, dan tujuan pembangunan. Pemerintah Pusat atau bisa disebut pemerintah adalah sebutan umum untuk pemerintah suatu negara kesatuan yang mengendalikan jalannya pemerintahan. Pemerintah Pusat dalam studi ini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas yang dibentuk untuk THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 103 menjelankan pemerintah di daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia merupakan instrumen atau jalan untuk mencapai tujuan negara dan menjaga keutuhan negara kesatuan republic Indonesia. Tercapainya tujuan negara yang mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat tentunya dibutuhkan jalainan yang sinergis dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara historis hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia tidak lepas dari ketegangan dan konflik. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat memunculkan gejolak di beberapa daerah di Indonesia, seperi seperti Sumatra Barat, Sulawesi, Aceh, Papua, dan Riau yang berdampak pada stabilitas pembangunan nasional. Historis perjalanan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia semakin memperkuat studi ini bahwa hubungan pemerintah pemerintah pusat dan daerah perlu dikelola dengan serius dengan sama-sama memangun kesamaan persepsi dalam beberapa bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. Dalam teori kesisteman dikenal bahwa perpaduan yang baik diantara dua komponen dapat memberi kekuatan yang lebih besar dari sekadar penjumlahan dua unsur yang berdiri sendiri. Teori sistem ini, dalam pandangan hidup orang Melayu dikenal dengan ikatan sepuluh lidi lebih sulit dipatahkan daripada dua puluh lidi yang terpisah-pisah. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa faktor yang dapat menganggu dan merusak keserasian hubungan pusat-daerah yakni; Pertama, masih terdapatnya kesenjangan dan perbedaan antara sistem hubungan pusat-daerah yang telah digariskan secara formal dengan kenyataan di dalam pelaksanaannya. Kedua, beberapa daerah masih merasakan adanya perlakukan yang tidak adil dari pemerintah pusat. Ketiga, makin rendahnya tingkat kemampuan pusat utk memberikan subsidi kepada daerah Colin Mas Andrew dalam Djaenuri, 201555. B. SUBTANSI PERMASALAHAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam prakteknya masih menyisakan permasalahan terkait dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kesejahteraan masarakat, kemandirian daerah, inovasi dan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kearifan lokal, dan daya saing daerah. Permasalahan tersebut pada akhirnya memunculkan hubungan disharmonis atau konflik di tingkat daerah. Beberapa permasalahan yang terjadi ditingkat daerah tersebut diidentifkkasi dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut perlu membangun kesamaan persepsi tentang THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 104 bagiamana hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. . C. METODE Dalam studi ini, menggunakan metode berfikir kritis terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah perlu memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Studi ini melihat tercapainya tujuan pembangunan nasional yang efektif dan efisien ditentukan oleh aspek hubungan pemerintah pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kesamaan dalam bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. D. PENDEKATAN KEPUSTAKAAN Bentuk Negara Ada dua bentuk negara yang penting untuk dipahami sebagai awal dalam memahami hibungan pemerintah pusat dan daerah. Dua bentuk negara itu adalah negara serikat atau federasi dan negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah Kansil dan Christine Kansil, 20033. Negara kesatuan ialah bentuk negara dimama wewenang legislative tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme Strong 196061, Kaho 20125. Negara kesatuan adalah negara yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi. Dimana dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan maupun kesatuan Kaho, 20125. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 negara Indonesai adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia sebagai suatu negara kesatuan saat ini memilih system desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah. Desentralisasi ditetapkan dikarenakan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah, politik, psikoliogis dan keterbatasan pemerintah pusat. Indonesia tidak terdapat negara bagian yang memiliki kedaulatan sebagaimana Amerika, Malaysia, Australisa, Jerman dan negara-negara lainnya yang berbentuk federal. Pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Desentralisasi Dalam negara kesatuan dikenal dua macam sistem yg bisa diterapkan yaitu 1 Sistem Sentralisasi, dimana pemerintah pusat mengendalikan seluruh kekuasaan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 105 pemerintah. 2 Sistem desentralisasi, dimana pemerintah pusat mendelegasikan sebahagian kekuasaannya kepada daerah-daerah tertentu yg mencakup dalam wilayah negara yang bersangkutan dengan maksud agar daerah tersebut mampu mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah otonom Kansil dan Christine Kansil 20033 Asas desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daeah otonom untuk menjadi urusan rumah tangga daerah otonomo Djaenuri, 20124. Di dalam beberapa suber literatur disebutkan ada dua bentuk desentralisasi, yakni 1. Desentralisasi jabatan ambtelijke decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan dari atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja. Desentralisasi seperti ini disebut juga dekonsentrasi. Apa yang disebut dekonsentrasi adalah tidak lain dari pada salah satu jenis desentralisasi. Dekonsentrasi adalah desentralisasi, namun desentralisasi tidak selalu berarti dekonsentralisasi. 2. Desentralisasi kenegaraan staatkundige decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha untuk mewujudkan asas musyawarah mufakat dalam pemerintahan negara. Di dalam desentralisasi ini, rakyat secara langsung mempunyai kesempatan untuk turut serta participation dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Lebih lanjut Van Der Pot 1950 menyebutkan desentralisasi ketatanegaraan dapat dibagi kedalam dua macam a Desentralisasi territorial territorial decentralisate, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing. Desentralisasi territorial memiliki bentuk otonomi dan medebwind atau zelfbestuur. b desentralisasi fungsional functionale decentralisate yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut pada jenis dan fungsi seperti, pendidikan, pengairan, dan sebagainya dalam Arenawati 20164, Djaenuri 20124 Berkaitan dengan desentraliasai yang menjadi titik tekan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, megutip pendapat Turner dan Hulme 1997152 bahwa desentralisasi memberikan keuntungan pada 1 locally specific plans; 2 inter organizational coordination; 3 experimentation and innovation; 4 motivation of field level personnel, and 5 workload reduction. Menurut Bagir Manan 1994161-170 hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi berdasarkan hal-hal berikut 1. Permusyawaratan dalam system pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 2. Pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Penyeleggaraan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membogkar susunan dan struktur asli pemerintahan masyarakat bangsa Indonesia tapi harus memelihara dan mengembangkannya. 3. Kebhinekaan. Penyelengaraan pemerintahan pusat dan daerah harus berdasarkan pada kebihinekaan sesuai dengan semboyan “Bhiineka Tunggal Ika”. Wujud bangunan bangsa Indonesia adalah keragaman dalam persatuan dan kesatuan dari perbedaan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 106 4. Negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 Republik Indonesia disebutkan bahwa Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Maka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip permusyawaratan dalam mencapai tujuan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah Menurut Rosidin 2010147 hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah menckup hubungan dalam bidang kewenangan, keuangan, pembinaan dan pengawasan. Sementara itu Kaho 201218 menyimpulkan dengan dianutnya desentralisasi di Indonesia maka terjadilah hubugan kekuasaan/kewenangan, hubungan keuangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah otonom yang merupakan bagian dari Negara. Berdasarkan penjelasan diatas, dalam studi ini penulis menetapkan ada beberapa indikator melihat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia yakni 1 Hubungan kewenangan, 2 Hubungan keuangan, 3 Hubungan sumber daya manusia, 4 Hubungan pengawasan dan pembinaan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut dalam studi ini merupakan bidang-bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. E. PEMBAHASAN Dalam perjalanan historinya, hubungan pusat dan daerah di Indonesia pernah berada pada kutub sentralisasi, kemudian bergeser pada kutub desentralisasi, namun juga pernah mengalami stagnasi akibat dari kevakuman kekuasaan Mariana 2008131. Desentralisasi yang dimaksudkan sebagai penyerahan urusan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam ragka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyerahan bidang urusan pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat telah menciptakan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. untuk melaksanakan bidang urusan yang telah diserahkan kepada daerah membuthkan biaya dalam pelaksanaanya, sehingga menciptakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. terlaksannya bidang urusan yang diserahkan kepada daerah membutuhkan sumber daya manusia dalam pelaksanaanya, sehingga terciptalah hubungan sumber daya manusia kepegawaian antara pemerintah pusat dan daerah. agar urusan yang diserahkan dapat berjalan sesuai yang ditetapkan maka memerlukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap daerah-daerah otonom. Pengawasan dan pembinaan sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia berada pada negara kesatuan dimana tanggung jawab akhir atas segenap urusan pemerintahan ada pada pemerintah pusat. Pertama, Hubungan Kewenangan. Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu Djaenuri, 201213 pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan daerah otonom. Yang dimaksud dengan kewenangan daerah otonom dalam studi ini adalah hak dan kewajiban untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 107 Kewenangan daerah memungkinkan fungsi manajemen dapat dijalankan ditingkat daerah. Tidak ada negara yang secara utuh menerapkan sentralisasi atau desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Keduanya merupakan instrumen yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan diperlukan kebijaksanaan dalam penentuan system tersebut. Di Indoensia beberapa urusan ada yang menggunakan system sentralisasi dan ada juga yang menggunakan system desentralisasi, namun penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berada pada kutub desentralisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan urusan pemerintahan terdiri dari a. Urusan pemerintahan absolut, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat b. Urusan pemerintahan konkuren, dalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah c. Urusan Pemerintahan Umum. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintah pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertical yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dapat dilihat pada table berikut Tabel Urusan Pemerintahan konkuren di Indonesia Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum dan penataan ruang d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan f. Sosial. a. Tenaga kerja b. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak c. Pangan d. Pertanahan e. Lingkungan hidup f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil g. Pemberdayaan masyarakat dan Desa h. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana i. Perhubungan; komunikasi dan informatika j. Koperasi, usaha kecil, dan menengah k. Penanaman modal l. Kepemudaan dan olah raga a. Kelautan dan perikanan b. Pariwisata c. Pertanian d. Kehutanan e. Energi dan sumber daya mineral f. Perdagangan g. Perindustrian, dan h. transmigrasi. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA m. Statistic n. Persandian o. Kebudayaan p. perpustakaan; dan q. kearsipan. Sumber Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota di Indonesia didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Kedua, Hubungan Keuangan. Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin 2010156 hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah di Indonesia meliputi a. Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 109 c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat,dan insentif fiskal. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah agar lebih responsive dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. System hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia perlu memperhatikan keseimbangan, keadilan, dan transparansi sehingga menciptakan stabilitas dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah. Berkaitan dengan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Dalam penyeleggaraan pemerintahan daerah dan desentralisasi fiscal, pemerintah daerah diberikan kewajinan dan keleluasaan untuk mengelolan dan memanfaatkan keuangan daerah guna kemajuan pembangunan daerah. Ketiga, Hubungan Sumber Daya Manusia. Salah satu faktor dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebgai penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. System pengelolaan sumber daya manusi pemerintah daerah dilakukan dengan bentuk integrasi system kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam satu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Maka seluruh pegawai pemerintah daerah adalah ASN. Kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia menggunakan sistem merit. System merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penggajian dan tunjagan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedangkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Keempat, Hubungan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, dimana pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Hubungan pembinaan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merupakan pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemeirntah pusat dimaksudkan untuk memastikan sumber daya yang ada didaerah mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara merata dan optimal. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditentukan oleh system pengawasannya. Berdasarkan system pengawasan inilah terbentuk hubungan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 110 pemerintahan dalam suatu negara Humes, 19914-7. Pengawasan dan pembinaan dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pembinaan dan pengawasan merupakan bentuk usaha dan proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat secara berkelanjutan. Kaedah yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dilaksanakan secara bertingkat dimulai dari menteri untuk daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membina dan mengawasi daerah kabupaten/kota. Secara nasional pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam konteks pengawasan yang merupakan bagian dari usaha pembinaan dapat dilakukan melali dua bentuk yakni pengawasan represif dan pengawasan preventif. Pengawasan represif adalah pengawasan pusat untuk menangguhkan, menunda, dan atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat daerah jika diidentifikasikan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat pencegahan agar peraturan daerah yang dibuat tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Kaho 2012315 di Indonesia pengawasan dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut 1 Mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ataukah tidak. 2 Mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari. 3 Mempermudah atau memperingan tugas-tugas pelaksana, karena para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang dibuatnya karena kesibukan-kesibukan sehari-hari. 4 Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan. F. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut dikembangkan prinsip musyawarah, pemerataan, keadilan, dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan dengan membangun kesamaan persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 111 G. DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia Indonesia Erenawati. 2016. Administrasi Pemerintahan Daerah edisi 2. Yogyakarta Graha Ilmu Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta PolGov UGM Turner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press Ltd Manan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar Harapan Mariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPI Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta Grasindo Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-Undangan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat DaerahAries DjaenuriDjaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia IndonesiaAdministration and Development Making the State WorkMark TurnerDavid HulmeTurner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press LtdHubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945Manan BagirManan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar HarapanDinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di IndonesiaDede MarianaMariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPITeori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi DaerahHanif NurcholisNurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta GrasindoOtonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia KansilUtang RosidinRosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 TahunUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DampakKebijakan Pemerintah terhadap Per. Simplisia A.d. Seran. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 0 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF.
Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepadapemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi KhususDAK yang difungsikan sebagai stimulus fiskal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akanmemberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belummemberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapatmenutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akanmemikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satuhibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturanhold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkanfungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas fiskal rendah akan diberikanDAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturanhold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untukmelihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumenfiskal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlahpenduduk mempengaruhi signifikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasidari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpanganpendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapatketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dandaerah miskin menggunakan median PDRB perkapita. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia111DAMPAK TRANSFER PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PENURUNAN KETIMPANGAN PENDAPATAN DI INDONESIAAdhitya Wardhana1., Bambang Juanda1., Hermanto Siregar1 dan Kodrat Wibowo21Institut Pertanian Bogor., 2 Universitas PadjadjaranE-mail Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan daerah. Dana transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi Khusus DAK yang difungsikan sebagai stimulus skal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akan memberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belum memberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapat menutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akan memikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satu hibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturan hold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkan fungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas skal rendah akan diberikan DAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturan hold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumen skal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel data. Hasil yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlah penduduk mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasi dari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpangan pendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapat ketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dan daerah miskin menggunakan median PDRB DAU, DAK, Ketimpangan Pendapatan, Hold HarmlessANALYSIS INCOME INEQUALITY AND INFLUENCES GOVERNMENT TRANSFER TO DECREASED IN INCOME INEQUALITY IN INDONESIAABSTRACK. The Central Government is based on Law No 33/2004 provides the Government transfer to local government. Central government transfer used equalization local government nancial. Government transfer such as general purpose grant DAU and special purpose grant DAK. general purpose grant DAU and special purpose grant DAK which functioned scal stimulus for local government. Government transfers is expected to provide increased development of the region. However the government transfers provide a reduction in inequality of income between region. The government transfer is least to cover the needs of the region. General purpose grant DAU is one the grants from the central government to lower income inequality inter regional. Hold harmless rule to take into account the magnitude of general purpose grant DAU does not make the decline in inequality. This study looked determined factors inequality in Indonesian 2001-2010. After the rule hold harmless has eliminated 2008 showed estimation from general purpose grant DAU, special purpose grant DAK signicantly affected the decreasing inequality of income. This research will look at the development of the provinces income inequality by using Williamson index. The result of inequality on the poor region more prevalent than the rich region. The determination of the rich and poor region of using the median of GDP per General Purpose Grant DAU, Special Purpose Grant DAK, Inequality and hold harmless Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118112PENDAHULUANEra desentralisasi skal, pemerintah daerah diberikan kewenangan dan keluasaan untuk mengelola sumber daya daerahnya. Kewenangan pemerintah daerah tersebut agar daerah lebih mandiri dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan pemba- ngunan daerah. Pada era desentralisasi ini, pemerintah pusat memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat digunakan untuk menstimulus skal untuk daerah dalam meningkatkan pembangunannya. Dana transfer pusat yang berfungsi sebagai penyeimbangan keuangan antar daerah dan peningkatan pembangunan melalui Dana Alokasi Umum DAU dan Dana Alokasi Khusus DAK. Dana Alokasi Umum merupakan dana yang berbentuk hibah baik penggunaan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan transfer pusat seperti DAU diharapkan daerah lebih siap mengimplementasikan otonomi daerah. Selain itu daerah diharapkan sanggup un-tuk mengalokasi sumber dana tersebut terhadap sektor-sektor yang berpotensi untuk mendorong peningkatan investasi da-erah dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik. Begitu juga terhadap dana perimbangan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus DAK, yang diberikan kepada daerah dalam membiayai kebutuhan khusus yang menjadi prioritas nasional. Pemberian DAK berdasarkan bidang yang dijadikan prioritas nasional seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dll. Pemberian dana transfer tersebut diharapkan menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Na-mun kondisi yang terjadi, ketimpangan semakin besar dalam setiap tahunnya. Terlihat pada pada gambar ini dengan menggunakan box plot PDRB perkapita, setiap tahunnya ketimpangan mengalami pe-ningkatan. PDRB perkapita provinsi DKI, Riau dan Kalimantan Timur memperlihatkan jarak kesenjangan yang cukup besar un-tuk provinsi lainnya. Kemudian dengan adanya aturan hold harmless, mengatur pemberian DAU tidak lebih kecil pada tahun sebelumnya. Fungsi DAU yaitu bagi daerah yang kapasitas skalnya rendah akan diberikan DAU yang relatif besar. Aturan hold harmless diberlakukan membuat daerah kaya seperti DKI, Riau dan Kalimantan Timur tetap diberikan DAU yang lebih besar padahal kapasitas skalnya sudah relatif besar dibandingkan daerah miskin. Diberlakukan hold harmless akan memperbesar ketimpangan pendapatan antar daerah. Sumber BPS diolahGambar 1. Box Plot PDRB Perkapita Provinsi di Indonesia tahun 2005-2010Ketimpangan antar daerah akan terus terjadi bahkan meningkat apabila tidak adanya implikasi atau kebijakan dari pemerintah dalam menurunkan ke-timpangan tersebut, baik dari sisi skal maupun distribusi pendapatan. Menurut Nazara 2010 disparitas antar daerah adalah masalah struktural di perekonomian Indonesia. Dimana selama empat dekade pembangunan ekonomi tidak terjadi pe-rubahan yang berarti dalam distribusi pen-dapatan antar daerah. Hal tersebut terjadi bersamaan dengan peningkatan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dalam kerangka proses akumulasi, alokasi dan transisi demogra. Upaya pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan untuk mengurangi ketimpangan dengan memberikan dana transfer. Dana tersebut harus dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terarah sesuai dengan kebutuhan daerah. Perlunya melihat kondisi pemberian transfer pusat kepada daerah apakah sudah dapat mengurangi ketimpangan atau tidak. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil rumusan masalah penelitian sebagai berikut 1 Bagaimana pengaruh DAU, DAK, kararistik daerah, diberlakukan hold harmless, infrastruktur jalan dan jumlah populasi terhadap ketimpangan pendapatan Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia113di Indonesia. 2 Sejauhmana perkembangan ketimpangan pendapatan di Indonesia. 3 Variabel mana yang paling mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia. METODEMetode yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah satu dan tiga menggunakan regresi panel data de-ngan periode tahun 2001-2010. Untuk karakteristik daerah dibuat sebagai dummy daerah kaya sama dengan satu. Variabel hold harmless dalam penelitian dibuat sebagai variabel dummy yang sebelum tahun 2009 diberikan nilai satu. Data yang digunakaan adalah data 32 provinsi di Indonesia. Sumber data didapat dari Badan Pusat Statistik BPS. Penentuan Persamaaan ketimpangan pendapatan dapat dilihat sebagai berikut IW=f dau, karakteristik daerah, dau daerah kaya, dak infrastruktur jalan, aturan hold harmless, infrastruktur jalan, jumlah penduduk Model yang akan digunakan yaitu iw= γ0 + γ1 Lndauit + γ2Dkayait+ γ3Dkaya*Lndauit+γ4Lndakjlnit+γ5LnDhhit+ γ6Lnjlnit + γ7Lnpopit + etKeterangan iw Ketimpangan Indeks Williamson; dau Dana Alokasi Umum juta; daujln Dana Alokasi Khusus infratruktur jalan; pop jumlah penduduk; Dkaya Daerah kaya=1, jln infrastruktur jalan; Dhh aturan hold harmless sebelum tahun 2009 = 1; i Provinsi ke i, t tahun ke tUntuk melihat perkembangan ke-timpangan pendapatan antar provinsi di Indonesia dengan menggunakan Indeks Williamson. Indeks Williamson yang mem-perhitungkan nilai coefcient of variation CV, semakin besar nilai Indeks Williamson semakin timpang. Adapun rumus dari Indeks Williamson ini CVw Indeks Ketimpangan Wilayah Jumlah Penduduk di Provinsi in Jumlah Penduduk NasionalYi Pendapatan Perkapita Provinsi i Rata-rata Pendapatan Perkapita untuk Seluruh ProvinsiPerhitungan indeks Williamson akan dilihat dari ketimpangan pendapatan seluruh provinsi, provinsi pendapatan tinggi atau provinsi kaya dan provinsi pendapatan rendah provinsi miskin. Penentuan pro-vinsi pendapatan tinggi daerah kaya dan provinsi pendapatan rendah daerah miskin didasarkan dari perhitungan nilai median dari PDRB perkapita. Data perkembangan ketimpangan pendapatan berdasarkan peri-ode 2006-2010. HASIL DAN PEMBAHASANKondisi ketimpangan pendapatan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Perlunya kebijakan skal yang dapat me-nurunkan ketimpangan tersebut. Selama ini kebijakan skal yang digunakan oleh pemerintah pusat berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 dengan memberikan dana perimbangan kepada daerah untuk menye-imbangkan keuangan daerah. DAU dan DAK merupakan salah instrumen skal untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dari hasil estimasi ini terlihat nilai koesien determinasi R-squared sebesar dimana model ketimpangan pendapatan hanya mampu menjelaskan dan sisanya dijelaskan diluar model ketimpangan pendapatan. Sedangkan uji F terlihat dari P-value F sebesar mengindikasikan variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Hasil es-timasi ini menggunakan xed effect model setelah dilakukan uji Hausman. Hasil dari uji Hausman Chi Square sebesar lebih besar dari Chi Tabel, maka persamaan ini lebih cocok menggunakan xed effect model Gujarati, 2009.Uji multikolinearitas menggunakan coefcient correlation. Hasil dari pengujian dalam persamaan ketimpangan pendapatan tidak terdapat masalah multikolinearitas. Pada tabel dibawah tidak ada yang melebihi Gujarati, 2009 dan dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinieritas. Untuk pe-ngujian heterokedastisitas dan autokorelasi dalam persamaan ini sudah dikoreksi dengan robust HAC standar error. Oleh karena itu persamaan ketimpangan pendapatan sudah bebas dari masalah heterokedastisitas dan autokorelasi. Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118114Tabel 1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketimpangan Pendapatan. Coefcient Std. Error t-ratio p-valueConst Tin-mining has raised the local economy and income of South Bangka Selatan Regency, thus should have contributed to the development of infrastructure around tin-mine areas in the province. Positive impacts of tin-mining to infrastructure have not always been received by area around the tin-mine. The aim of this research is to determine priority districts for infrastructure development at post tin-mine areas in South Bangka Regency. The methods of the research were on-screen digitation, Scalogram and TOPSIS. The results of research shows that the land area of post tin-mine in South Bangka Regency covers 11, hectares, with Toboali District as the widest 5, hectares. Districts with the the most number of villages in hierarchy 1 was Toboali District 4 villages, while in hierarchy 3 was Air Gegas District 6 villages. Tin-mining has not always given positive effects to the development of regional infrastructure around tin-mine areas. Villages at Air Gegas Village and Toboali District are the priorities of infrastructure development, thus infrastructure development around tin-mining areas will be done equitable and gradually to resolve limited fund for future.
Dampakpersoalan hubungan pusat daerah, persaingan ideologis, dan pergolakan sosial politik lainnya terhadap kehidupan politik nasional dan daerah sampai awal tahun 1960an Hubungan pusat-daerah selalu diwarnai adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Ada 2 hal yang melatarbelakangi munculnya rasa ketidakpuasan di
16/04/2008 KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN. BAB I. a. Latar Belakang . Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah , maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan ..., 27/03/2011 Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah , di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah , tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat . UU No. 1 tahun 1957 Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat ., Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Secara umum, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah ., Hubungan Pusat - Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Denga adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya., Bahkan dapat dikatakan bahwa dampak positif kebijakan tersebut meneguhkan keinginan masyarakat dalam merespon gagasan otonomi daerah yang baru dimulai pelaksanaanya sejak tahun 1999 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah 4 ..., Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang …, Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri., Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah ., Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD. Populasi penelitian ini adalah aparatur pemerintah daerah Kabupaten Serang., Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan asas dekonsentrasi. Mengacu pada pengertian dekonsentrasi di atas, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangannya 1. Kelebihan Asas Dekonsentrasi. Secara politis, dekonsentrasi dapat meminimalisir keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat .
Merekaadalah beberapa tokoh separatis Belanda seperti Westerling yang tidak menginginkan Indonesia merdeka sepenuhnya dari Belanda, maupun tokoh-tokoh federalis yang tidak ingin Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Selain itu, adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pusat, khususnya dalam masalah politik, ekonomi, dan militer.
JAKARTA - Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD telah disahkan di awal bulan ini melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa 7/12/2021.Sejumlah aspek yang diatur dalam UU ini dinilai memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap ekonomi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD menilai adanya UU HKPD diharapkan bisa melakukan reformasi fiskal daerah, yang belum bisa mandiri atau masih sangat bertumpu pada transfer dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di 2020, tercatat 443 atau 88,07 persen dari total 503 pemerintah daerah pemda masuk dalam kategori indikator kemandirian fiskal IKF 'belum mandiri'. Selain itu, 468 pemda atau sebesar 93,04 persen pemda tidak mengalami perubahan kategori sejak 2013 hingga pandemi Covid-19 pada 2020. Kendati pentingnya peran landasan hukum reformasi fiskal daerah, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menilai terdapat beberapa aspek dalam UU HKPD yang berpotensi untuk menimbulkan dampak positif sekaligus tersebut, jelas Edwin, meliputi upaya peningkatan pendapatan asli daerah PAD melalui skema opsen pajak, dan penguatan sistem insentif dalam transfer pusat ke JugaTitah Sri Mulyani Siapkan APBN dan TKDD untuk Tangani Erupsi Gunung SemeruFiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri, KPPOD Harap UU HKPD Jadi Solusi"Ketika kita bicara dampak, ada dua perspektif mata pisau yang kita lihat dari sisi positif dan negatif," ujarnya pada webinar, Kamis 26/12/2021.Pertama, skema opsen berpotensi meningkatkan PAD, namun pengaturan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah PDRD ini juga berpotensi untuk menimbulkan beban ekonomi terhadap dunia usaha dan slum society atau masyarakat yang bermukin di kawasan opsen pajak ini bisa mewajibkan wajib pajak WP membayar setoran kepada dua pihak yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/ sebab itu, ada potensi peningkatan PAD dari skema bagi hasil administratif antara kedua level pemerintahan. Opsen pajak meliputi pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan berpotensi meningkatkan penerimaan PDRD, opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD dinilai multitafsir. Edwin mengatakan ada dua kemungkinan tafsir kebijakan opsen sesuai yang diatur dalam undang-undang, misalnya, tarif maksimal pajak kendaraan bermotor yang diatur sebesar 1,2 persen, dan akan dikenai opsen 0,66 pertama, jelas Edwin, adalah beban wajib pajak yang akan dibayarkan nanti adalah 1,2 persen tarif maks. pajak, ditambah 0,66 persen opsen atau 2/3 dari 1,2 persen tarif maksimal pajak."Ketika semua dijumlahkan, maka total beban wajib pajak menjadi 1,99 persen," kata tafsir kedua yaitu dari 1,2 persen tarif maksimal PKB, 0,66 persennya atau setara 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan WP dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sisanya, 0,33 persen dari tarif maksimal atau setara dengan 0,41 persen perolehan pajak dari WP, kembali ke pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan PKB."Ini akan menimbulkan pertanyaan, memangnya pemerintah provinsi mau mendapatkan hanya 0,41 persen [penerimaan pajak kendaraan bermotor], yang tadinya di UU PDRD mereka dapat sekitar 2 persen. Makanya, ini harus [diperjelas] dari sisi tafsir, definisi dari formulasi," skema transfer ke daerah TKD berbasis insentif dinilai bisa memacu kinerja daerah, namun di sisi lain skema dana bagi hasil DBH yang diatur dalam UU HKPD masih bersifat menilai jika pendekatan alamsentris sangat kental dalam skema DBH, maka hal ini bisa mendorong daerah untuk bertindak lebih eksploratif tanpa berpikir untuk beralih ke sektor lain."Dengan tujuan mereka semakin mengeskplorasi sumber daya alam tanpa memerhatikan kualitas lingkungan dan sumber daya alamnya, mereka akan mendapatkan DBH yang besar. Ini bisa jadi cara yang salah, karena tidak melihat fakta bahwa hari ini telah terjadi shifting dari sektor primer, ke sektor sekunder dan tersier," sisi lain, Edwin melihat bahwa UU HKPD belum memiliki kerangka pengawasan terhadap dana otonomi khusus otsus secara general, dana dana transfer dari pusat masih menjadi tulangg punggung keuangan itu, Edwin menyampaikan bahwa UU HKPD belum menawarkan perubahan yang signifikan dari pendahulunya yaitu UU 28/2009 dan UU 33/2004. Menurutnya, perubahan-perubahan dalam UU HKPD masih bersifat elementer, yaitu perubahan tarif dan nomenklatur, tanpa ada inovasi sistem yang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah."Padahal sebenarnya ada opsi-opsi lain misalnya optimalisasi pajak pertambahan nilai terhadap pajak daerah. Banyak sebenarnya opsi-opsi lain yang belum ada di UU HKPD," Keuangan Sri Mulyani menilai desain UU HKPD tidak hanya menyentuh alokasi fiskal tetapi juga memperkuat belanja daerah agar efisien, fokus, dan memiliki sinergi dengan belanja pemerintah pusat."Patut dipahami bersama bahwa kebijakan yang diusung dalam RUU HKPD ini merupakan ikhtiar bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia," ujar Sri juga menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah PAD hingga 50 Mulyani menjelaskan, salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah. Dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Adatiga macam dasar pemikiran yang mendasar UUPD 1999 ini, Pertama, adalah dalam rangka memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Kedua, penyelenggaraan otoda itu diharapkan dilakukan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan kemandirian, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, menjaga keserasian hubungan pusat dan
- Separatis adalah contoh nyata ancaman dalam bidang pertahanan dan keamanan yang berasal dari dalam negara. Gerakan separatis ini dapat mengganggu bahkan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam sejarah Indonesia, telah terjadi beberapa kali gerakan contoh ancaman gerakan separatis bersenjata di Indonesia adalah Gerakan Aceh Merdeka GAM Permesta PRRI Baca juga Gerakan Aceh Merdeka Latar Belakang, Perkembangan, dan Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka Gerakan Aceh Merdeka GAM adalah gerakan separatisme bersenjata yang terjadi sejak tahun 1976 hingga 2005. Tujuan GAM adalah agar Aceh terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Penyebab terjadinya konflik GAM disebabkan oleh beberapa hal, yaitu perbedaan pendapat tentang hukum Islam, ketidakpuasan atas distribusi sumber daya alam Aceh, dan peningkatan jumlah orang Jawa di Aceh. Konflik GAM terjadi dalam tiga periode, yakni tahun 1976, 1989, dan 1998. Sebelumnya, pada 4 Desember 1976, pemimpin GAM, yaitu Hasan di Tiro bersama dengan sejumlah pengikutnya melayangkan perlawanan terhadap pemerintah RI. Perlawanan tersebut mereka lakukan di perbukitan Halimon di kawasan Kabupaten Pidie. Sejak saat itu, konflik antara pemerintah RI dengan GAM terus berlangsung. Sejak 1976 hingga 2005, konflik GAM diketahui telah menjatuhkan hampir jiwa. Setelah Perjanjian Damai 2005 disepakati, organisasi GAM pun dibubarkan dan berganti nama menjadi Komite Peralihan Aceh. Baca juga Gerakan Permesta Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan Permesta Perjuangan Semesta atau Perjuangan Rakyat Semesta Permesta adalah gerakan militer yang dideklarasikan oleh pemimpin militer Negara Indonesia Timur NIT. Gerakan ini dibentuk tanggal 2 Maret 1957, yang awalnya terjadi di Makassar, tetapi berpindah ke Manado, Sulawesi Utara. Gerakan Permesta dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual, seorang perwira militer yang terlibat dalam Revolusi Nasional Permesta disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah berkembangnya sentimen di Sulawesi dan Sumatera Tengah yang merasa kebijakan pemerintah pusat di Jakarta menghambat perekonomian lokal. Masyarakat daerah merasa kecewa karena pemerintah pusat dianggap terlalu mengistimewakan Pulau Jawa dibandingkan pulau lain. Adanya perselisihan ini kemudian memunculkan aspirasi untuk memisahkan diri dari Indonesia. Untuk mendamaikan antara pihak Permesta dengan pemerintah pusat, diselenggarakan sebuah perundingan pada 5 Januari 1960. Hasil akhirnya adalah Permesta setuju untuk mengakhiri pemberontakan mereka pada 17 Desember 1960. Untuk menumpas pemberontakan ini, pemerintah melancarkan beberapa operasi militer, yaitu Operasi Merdeka, Operasi Tegas, dan Operasi Sadar. Baca juga Penumpasan Pemberontakan PRRI PRRI Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI adalah gerakan separatis antara pemerintah RI dengan pemerintah daerah. Gerakan ini terjadi tahun 1950 di Sumatera. Penyebab terjadinya PRRI adalah ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan belum stabil, yang disebabkan oleh kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Kondisi ini kemudian memicu timbulnya sentimen bahwa daerah "dianaktirikan" oleh pemerintah pusat. Berbekal dari kondisi inilah pemerintah daerah melancarkan upaya-upaya revolusi di daerah. Pada dasarnya, PRRI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu Dibubarkannya Kabinet Djuanda Mohammad Hatta dan Sultan HB IX membentuk pemerintahan sementara sampai pemilihan umum berikutnya akan dilaksanakan Soekarno kembali pada posisi konstitusionalnya Tuntutan lain yang juga diajukan PRRI adalah terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dianggap tidak adil kepada para warga sipil dan militer soal pemerataan dana pembangunan. Oleh sebab itu, mereka menuntut agar pemerintah bisa bertindak lebih adil. Untuk mengatasi PRRI, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan beberapa operasi militer seperti Operasi Tegas dan Operasi Merdeka. Akibat dari kerusuhan yang berlangsung sejak 1958-1960 ini, beberapa SMA, SMP, dan universitas harus ditutup, termasuk Universitas Andalas. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
. 8t0xbfpw5h.pages.dev/1828t0xbfpw5h.pages.dev/1328t0xbfpw5h.pages.dev/1238t0xbfpw5h.pages.dev/4108t0xbfpw5h.pages.dev/3248t0xbfpw5h.pages.dev/788t0xbfpw5h.pages.dev/968t0xbfpw5h.pages.dev/498
dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah